Seseorang yang sakit, boleh melakukan shalat Zhuhur sebagai
ganti dari shalat Jum’atnya, dikarenakan ada udzur. Namun yang menjadi
masalah, setelah melaksanakan shalat Zhuhur ternyata sakitnya sembuh, sementara
untuk melaksanakan shalat Jum’at, waktunya masih memungkinkan. Apakah dia masih
berkewajiban shalat Jum’at? Dan apakah shalat
Zhuhurnya dianggap cukup?
Jawab: Bagi dia tidak harus melakukan shalat Jum’at dan shalat
Zhuhurnya dianggap cukup.
Referensi:
& المجموع الجزء 4 صحـ : 361 مكتبة مطبعة المنيرية
قَالَ أَصْحَابُنَا
وَإِذَا صَلَّى الْمَعْذُورُ الظُّهْرَ ثُمَّ زَالَ عُذْرُهُ وَتَمَكَّنَ مِنْ الْجُمُعَةِ
أَجْزَأَتْهُ ظُهْرُهُ وَلاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ بِاْلاتِّفَاقِ اهـ
Posting Komentar untuk "Sembuh Sementara Waktu Jum’at Masih Ada"