Deskripsi masalah :
Sebut saja mas
Labib yang sekarang menjadi bos tembakau tersukses di daerahnya. Karena merasa
berhutang budi kepada temannya atas kebaikan dan dukungan selama ini, dia
membeli seekor kambing qurban atas nama temannya tersebut.
Baca juga yang lain di
Pertanyaan :
Bagaimana hukum
berqurban untuk orang lain?
Jawab:
Boleh, jika ada izin.
Referensi:
&مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ
المنهاج الجزء 6 صحـ : 138 مكتبة دار الفكر
وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ
بِغَيْرِ إذْنِهِ الشَّرْحُ ( وَلاَ
تَضْحِيَةَ ) أَيْ لاَ تَقَعُ ( عَنْ الْغَيْرِ ) الْحَيِّ ( بِغَيْرِ إذْنِهِ )
ِلأَنَّهَا عِبَادَةٌ وَاْلأَصْلُ أَنْ لاَ تُفْعَلَ عَنْ الْغَيْرِ إلاَ مَا
خَرَجَ بِدَلِيلٍ لاَ سِيَّمَا مَعَ عَدَمِ اْلإِذْنِ .اهـ
Baca juga yang lain di
Posting Komentar untuk "Qurban Untuk Teman Akrabnya"