Qurban Untuk Teman Akrabnya

Deskripsi masalah :
Sebut saja mas Labib yang sekarang menjadi bos tembakau tersukses di daerahnya. Karena merasa berhutang budi kepada temannya atas kebaikan dan dukungan selama ini, dia membeli seekor kambing qurban atas nama temannya tersebut. 

Baca juga yang lain di

Pertanyaan :
Bagaimana hukum berqurban untuk orang lain?
Jawab: Boleh, jika ada izin.
Referensi:

&مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج الجزء 6 صحـ : 138 مكتبة دار الفكر
وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ  الشَّرْحُ ( وَلاَ تَضْحِيَةَ ) أَيْ لاَ تَقَعُ ( عَنْ الْغَيْرِ ) الْحَيِّ ( بِغَيْرِ إذْنِهِ ) ِلأَنَّهَا عِبَادَةٌ وَاْلأَصْلُ أَنْ لاَ تُفْعَلَ عَنْ الْغَيْرِ إلاَ مَا خَرَجَ بِدَلِيلٍ لاَ سِيَّمَا مَعَ عَدَمِ اْلإِذْنِ .اهـ

Baca juga yang lain di

Posting Komentar untuk "Qurban Untuk Teman Akrabnya"