Menjalankan Kotak Amal Saat Khutbah Berlangsung


Ada sebagian tradisi, dimana saat khutbah berlangsung, kotak amal dikelilingkan ke seluruh jama’ah. Akibatnya, para jama’ah, mau tidak mau harus memindah kotak amal ke jama’ah yang lain dan begitu seterusnya sampai kebelakang. Bagaimana fiqh menyikapi kasus di atas? 
Jawab: Hukumnya makruh, karena dapat mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah.
Referensi:

&حاشية الجمل الجزء 2 صحـ : 36 مكتبة دار الفكر
قَوْلُهُ وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Posting Komentar untuk "Menjalankan Kotak Amal Saat Khutbah Berlangsung"