Hukum Arisan Kurban, sahkah?

Pertanyaan : 
Bagaimana hukum arisan kurban?

Baca juga yang lain di

Jawab :

Jika arisan itu hanya sekedar bergiliran melaksanakan kurban dengan domba atau sapi tanpa menentukan kepemilikan secara penuh terhadap peserta arisan masing-masing artinya domba atau sapi tersebut belum di tentukan kepemilikannya kepada orang yang melaksanakan kurban maka itu tidak sah karena kepemilikannya belum di tentukan.

Contoh:  kalau 2 orang memiliki 2 domba secara musyarokah (bersekutu) atau lebih dari 7 orang bermusyarokah terhadap 2 sapi maka itu tidak cukup dan tidak sah. Begitu pula kalau 14 orang memiliki 2 sapi tapi belum di tentukan satu persatunya maka itu tidak sah karena tiap orang bukan memiliki 1/7 dari 1 sapi tapi memiliki 1/14 dari 2 sapi.Begitu pula kalau 8 orang bermusyarokah dalam 2 sapi maka hukumnya juga tidak sah karena satu orang dari 8 itu tidak memiliki 1/8 dari 2 sapi jadi di sebut tidak mu'ayyan(di tentukan)dan tidak dipastikan.

Kesimpulan : kalau dari arisan itu hanya sekedar mengeluarkan tabungan lalu untuk membeli sapi tanpa menentukan siapa yang memiliki sapi tersebut maka itu tidak sah,sama halnya dengan kurban satu kambing yang tidak di tentukan.Tetapi kalau hanya arisan dalam pengumpulan uang yang hasilnya di pastikan milik orang tertentu untuk di belikan hewan tertentu ataupun hasil dari arisan itu di belikan hewan dan hewan itu sudah di milikan kepada orang tertentu dengan akad menghutangkan dari orang lain seperti membeli satu hewan dengan akad hutang maka itu sah. Lihat Nihayatul muhtaj jilid 2 shohifah 4.

Baca juga yang lain di

Referensi : 

لواشترك اثنان في شتين في تضحية أو هدية لم يجزء.وقال الرشيدومثله لواشترك أربعة عشرفي بدنتين لأن كلاإنماحصل له سبع البدنتين فلم يحصل له من كل إلانصف سبع وذلك لايكفي لانه لايكفي إلاسبع كامل من بدنة واحدة وفاقا لم ر.وقياسه 
عدم الإجزاءإذااشترك ثمانية في بدنتين إذيخص كلامن كل بدنة ثمن لايكفي

Posting Komentar untuk "Hukum Arisan Kurban, sahkah?"