Bagi seseorang yang mengidap penyakit mimisan
(sering keluar darah dari hidungnya) sewaktu-waktu akan kambuh kembali. Apalagi
setelah bekerja berat. Sehingga tidak penutup kemungkinan darah mimisan
tersebut akan keluar pada saat melakukan shalat. Batalkah shalat seseorang jika
di tengah melakukan shalat, hidungnya keluar darah (jawa; mimisan)
mengingat darah tersebut merupakan hal yang najis?
Jawab: Tidak
batal apabila keluarnya sedikit, karena di-ma'fu.
Referensi:
&تحفة
المحتاج في شرح المنهاج الجزء 2 صحـ : 137 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ رَعِفَ فِي
الصَّلاَةِ وَلَمْ يُصِبْهُ مِنْهُ إِلاَّ الْقَلِيلُ لَمْ يَقْطَعْهَا وَإِنْ
كَثُرَ نُزُولُهُ عَلَى مُنْفَصِلٍ عَنْهُ فَإِنْ كَثُرَ مَا أَصَابَهُ لَزِمَهُ
قَطْعُهَا اهـ
Posting Komentar untuk "Keluarnya Darah Mimisan Saat Shalat"