Mungkin ketika shalat terlalu asyik saat membaca Fatihahnya,
atau mungkin karena suara imamnya sangat merdu, tanpa disadari tubuhnya bergoyang-goyang
kekanan-kekiri seperti layangan. Apakah yang demikian dapat Membatalkan shalat?
Jawab: Ya,
jika sampai bergerak tiga kali. Jika tidak maka hukumnya hukumnya makruh.
Referensi:
&بغية
المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 90 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةُ ك ) اْلاِهْتِزَازُ
فِي الصَّلاَةِ وَهُوَ التَّمَايُِلُ يُمْنَةً وَيُسْرَةً مَكْرُوْهٌ مَا لَمْ يَكْثُرْ
وَإِلاَّ أَبْطَلَ كَالْمُضْغِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ عَنِ اِلاضْطِرَارِ اهـ
Posting Komentar untuk "Bergoyang-Goyang Ketika Shalat"