Entah karena apa, seseorang secara spontan (tidak
menyengaja) bangun dari sujud (mungkin karena kaget). Kemudian dia meneruskan
dengan rukun setelahnya, tanpa kembali bersujud. Benarkah tindakan orang
tersebut?
Jawab:
Tidak benar, baginya harus kembali ke posisi sujud, sebelum melakukan rukun
setelahnya.
Referensi:
&حاشية
البجيرمي على الخطيب الجزء 2 صحـ : 38 مكتبة دار الفكر
وَيَجِبُ أَن لاَّ
يَقْصِدَ بِرَفْعِهِ غَيْرَهُ كَمَا مَرَّ فِي الرُّكُوعِ فَلَوْ رَفَعَ فَزِعًا
مِنْ شَيْءٍ لَمْ يَكْفِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَعُودَ إلَى السُّجُودِ اهـ
Posting Komentar untuk "Bangun Dari Sujud Karena Kaget Saat Sholat"