Jadwal awal waktu subuh yang diterbitkan Kementerian Agama dan yang dipergunakan warga Nahdliyyin banyak dikritik oleh sebagian kalangan. Menurut mereka, ijtihad perhitungan awal waktu shubuh yang banyak beredar dihampir seluruh masjid Indonesia sudah tidak relevan akibat perubahan atmosfer alam dan lain-lain. Mereka menyatakan bahwa awal waktu shubuh di Indonesia versi jadwal waktu salat Kementerian Agama RI adalah 24 menit lebih cepat dibanding saat munculnya fajar shadiq yang menjadi acuan awal waktu shubuh. Komunitas ini mendasarkan pada interpretasi sejumlah teks hadits dan ditopang hasil observasi fajar shadiq (rukyah fajar) pada beberapa tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan juga daerah di luar Jawa.
Ahli falak di Indonesia berpendapat bahwa secara astronomis awal waktu shubuh dimulai saat kedudukan matahari antara 18° sampai 20°. Pada umumnya argumentasi yang diberikan adalah ketika posisi matahari berada sekitar 18° sampai 20° dan bersesuaian dengan fenomena fajar astronomi, saat itu cahaya bintang mulai redup karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari yang kemudian didefinisikan sebagai akhir malam atau awal waktu shubuh. Selanjutnya ijtihad yang digunakan di Indonesia dalam penentuan awal waktu subuh adalah posisi matahari 20° di bawah ufuk dengan landasan dalil syar’i dan astronomis yang dianggap kuat .
Data terbaru tentang rukyah fajar yang dilakukan oleh LFNU Gresik terdeteksi 18.1° dibawah ufuk, yaitu di Labuhan Bajo NTT selama dua hari. Angka 18.1° menunjukkan bahwa pendapat terdahulu (kedudukan matahari antara 18° sampai 20°) masih bisa diterima eksistensintya .
Dalam berbagai literatur fiqh dinyatakan bahwa dalam waktu shubuh dikenal waktu ikhtiar yaitu sejak fajar sampai ufuk menjadi terang buram (isfar) dan waktu jawaz yaitu sejak ufuk terang buram (isfar) sampai terbit matahari. Bahkan al-Ushthukhry berpendapat saat terang buram (isfar) waktu subuh telah habis. Ditemukan pandangan fuqaha’ bahwa dianjurkan shalat shubuh di waktu yang sangat pagi (taghlis) yaitu waktu di mana ketika telah selesai shalat seseorang masih belum bisa mengenali kawan yang duduk di sisinya. Batasan dan klasifikasi waktu shubuh di atas, bagi ahli falak tentunya dapat dilakukan observasi fajar kemudian dihisab guna memastikan kapan awal waktu shubuh, waktu ikhtiar dan waktu jawaz.
Jadi jika kita asumsikan klaim mereka itu benar, maka awal waktu shubuh sesuai jadwal yang beredar pada tanggal 29 Peburuari 2020 untuk kota Surabaya harus ditambah 24 menit yaitu pukul 4.17+24= pukul 4.41 atau sama dengan awal waktu subhuh wilayah ibu kota Jakarta versi jadwal yang beredar.
Pertanyaan
a. Maksud fiqh dengan fajar pertanda waktu shubuh itu, apakah kondisi ghalas (terang di ufuk dan gelap di pemukiman) ataukah isfar (kondisi terang buram merata)?
b. Adakah pendapat yang mu’tabar mengenai awal shubuh dimulai sejak isfar (terang buram), sehingga klaim awal waktu shubuh lebih cepat 24 menit dari jadwal waktu yang beredar layak dipertimbangkan sebagai produk ijtihad alternatif?
c. Matahari pada posisi berapa derajat saat waktu shubuh ghalas (waktu pagi gelap) dan waktu isfar (waktu terang buram) menurut ahli falak?
Yang menjadi pertanda awal waktu subuh adalah taghlis/ghalas, yaitu: pada saat keadaan masih gelap hingga seseorang tidak dapat melihat dengan jelas orang yang ada di sampingnya. Waktu tersebut setelah tahaqquqi thulu'il fajri (nyata muncul fajar shodiq) yaitu 3 atau 5 derajat setelah fajar kadzib, lebih spesifik sebelum matahari selisih 24 derajat.
Sehingga pernyataan bahwa waktu subuh sebagaimana yang telah berlaku adalah terlalu
cepat 24 menit adalah tidak dapat dibenarkan berdasarkan definisi di atas.
Referensi
Jawaban b
Tidak ada pendapat mu'tabar yang menyatakan awal shubuh dimulai sejak isfar (terang buram), karena para ulama sepakat bahwa permulaan waktu subuh adalah munculnya fajar shadiq.
Referensi
Jawaban c
Awal waktu ghalas atau taghlis adalah munculnya fajar, yang menurut prespektif falakiyah adalah -18 hingga -20 derajat.
Referensi:
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL SYURIYAH PENGURUS
WILAYAH NAHDLATUL ULAMA JAWA TIMUR
KOMISI A: WAQI’IYAH
di PP. Matholi’ul Anwar Jalan Raya Simo, Sungelebak, Karanggeneng, Lamongan Sabtu-Ahad, 5-6 Rajab 1441 H/29
1. KH. Ahmad Yasin Asmuni
2. KH. Athoillah Anwar
3. KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I.
4. KH. Ahmad Suhairi
5. KH. Syafrizal Subadar
6. K. Muhammad Thohari Muslim
7. KH. Ali Saudi
8.KH. Muhammad Syihabuddin, S.Ag
9. KH. Abdul Muid Zahid
10. K. Ali Romzi
11. K. Fathoni Muhammad, Lc.M.Si
12. K. Luqmanul Hakim, S.Pd.I.
13. K. Sibaweh Hadzazzaman
14. KH. Ali Manshur
Posting Komentar untuk "Jadwal Awal Waktu Subuh Yang Terlalu Cepat"