Sambil menunggu
buka puasa, biasanya masyarakat mencari kesibukan masing-masing, semisal ngaji,
mendengarkan siraman rohani dsb. Tiba-tiba ketika menjelang maghrib, ternyata listrik
padam disertai mendung menyelimuti langit. Sehingga mereka kesulitan mencari
informasi waktu adzan Magrib. Karena sudah lama menunggu, akhirnya mereka menduga
bahwa waktu berbuka puasa telah tiba. Namun di tengah-tengah berbuka, mereka
mendengar adzan Maghrib baru dikumandangkan. Sahkah puasa seseorang sebagaimana
deskripsi di atas?
Jawab: Puasanya tidak sah dan wajib
meng-qadlâ’, kalau memang saat ia berbuka, waktu maghrib belum tiba.
Referensi:
& كفاية الأخيار الجزء الأول
صحـ : 206 مكتبة دار إحياء الكتب
وَأَمَّا مَعْرِفَةُ طَرَفَيِ النَّهَارِ فَلاَ بُدََّ مِنْ ذَلِكَ فِي
الْجُمْلَةِ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ وَحَتَّى لَوْ نَوَى بَعْدَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ
لاَ يَصِحُّ صَوْمُهُ أَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ لَيْلٌ وَكَانَ قَدْ طَلَعَ
الْفَجْرُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ وَكَذَا لَوْ أَكَلَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ قَدْ دَخَلَ
اللَّيْلُ ثُمَّ بَانَ خِلاَفُهُ لَزِمَهُ الْقَضَاءُ اهـ
Baca Juga
Posting Komentar untuk "Menduga Waktu Berbuka Sudah Tiba"