Pertanyaan dari +62 823-0223-XXXX:
Seandainya ya fulan dipaksa kawin dengan
orang yang tidak dia cintai.. Dan sifulan nggak mau nidurin istrinya
karena tidak cinta. Dia yang mau nidurin harus berangan-angan cewek yang paling
disayangi.
Pertanyaan :
Apakah itu fulan sedang berzina ?
Jawaban :
Dalam hal ini si fulan tidak dihukumi
zina, namun ulama beda pendapat dalam masalah keharamannya, sebagian Ulama'
mengharamkan dan sebagian lainnya tidak menghukumi haram (tapi tidak baik).
Dalam kitab Alfatawa Alfiqhiyyah Al kubro,
Ibnu Hajar ditanya tentang seorang laki-laki yang melakukan hubungan intim
dengan membayangkan kecantikan wanita lain, apakah haram? Di jawab: sesuai
dengan fatwa Abul Qosim, bahwasanya hal itu tidak boleh, dan penjelasanya yang
lebih gamblang telah di kupas dalam buku biografi Ibnu Subki.
Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak
dosa adalah pendapat yang kuat, sebab adanya hadits “Sesungguhnya Alloh SWT
mengampuni sesuatu yang terbesit dalam hati ummatku, selama tidak diucapkan
atau dilakukan”. Dalam hal ini jelas laki-laki tidak melakukan dengan apa yang
dibayangkannya (tidak melakukan zina secara nyata).
Sedangkan Al Qodli menguatkan keharaman
masalah ini dalam bab puasa, alasan beliau “Sebagaimana dilarangnya melihat
sesuatu yang tidak dihalalkan begitu juga diharamkan memikirkanya”, karena
berdasarkan firman Alloh SWT “Dan janganlah kalian menyengaja sesuatu yang
buruk”. Pada ayat di atas melarang menyengaja perkara yang tidak halal,
sebagaimana melarang melihat perkara yang haram.
الفتاوى الفقهية الكبرى ٤
/ ٨٧
)وَسُئِلَ)
فِي رَجُلٍ جَامَعَ زَوْجَتَهُ مُتَفَكِّرًا فِي مَحَاسِنِ أَجْنَبِيَّةٍ فَهَلْ
يُحَرَّمُ؟
)فَأَجَابَ)
بِقَوْلِهِ الَّذِي أَفْتَى بِهِ أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ الْبَزْرِيُّ بِأَنَّهُ
لَا يَحِلُّ وَقَدْ بَسَطَ الْكَلَامَ عَلَى ذَلِكَ فِي تَرْجَمَتِهِ ابْنُ
السُّبْكِيّ فِي طَبَقَاتِهِ وَرَجَّحَ عَدَمَ التَّأْثِيمِ لِحَدِيثِ «إنَّ
اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ
تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ» أَيْ بِالْعَمَلِ الَّذِي عَزَمَ عَلَيْهِ
وَهَذَا لَمْ يَعْمَلْ بِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ اهـ وَيُؤَيِّدُ التَّحْرِيمَ قَوْلُ
الْقَاضِي فِي الصَّوْمِ مِنْ تَعْلِيقِهِ كَمَا لَا يَحِلُّ النَّظَرُ لِمَا لَا
يَحِلُّ لَهُ يُحَرَّمُ التَّفَكُّرُ فِيهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلا تَيَمَّمُوا
الْخَبِيثَ مِنْهُ} [البقرة: ٢٦٧] فَمَنَعَ مِنْ التَّيَمُّمِ مِمَّا لَا يَحِلُّ
كَمَا مَنَعَ مِنْ النَّظَرِ إلَى مَا لَا يَحِلُّ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ.
Posting Komentar untuk "Hukum Berfantasi Dengan Wanita Lain"