Qodlo' Sholat Sebab Datang Dan Berhentinya Haidl



Bagi wanita yang mengalami haidl atau nifas, ada hal yang harus diperhatikannya. Yaitu masalah qodlo sholat. Dalam istilah fiqh, haidl dan nifas ini termasuk mawani'ussholah ( sesuatu yang mencegah dilakukannya sholat). Dan sholat yang ditinggalkan selama masa haidl atau nifas, hukumnya haram diqodlo. Namun demikian, bukan berarti ia bebas total dari beban qodlo sholat.

Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa, datangnya mani'us sholah akan mengakibatkan hutang sholat yang saat mani'nya hilang harus diqodlo. 
Ketentuannya adalah bilamana datangnya mani' itu berada didalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu sholat yang sekiranya cukup digunakan untuk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum melaksanakannya. Hal ini apabila ia tidak mengalami dawamul hadats (orang yg selalu mengeluarkan hadats). Kalau ia dawamul hadats, maka kewajiban qodlo itu disyaratkan datangnya mani' tersebut telah melewati jarak waktu yang cukup digunakan sholat dan bersuci.
Dan yang harus diqodlo'i adalah, sholat yang blm sempat dikerjakan saat datangnya mani' saja, tidak dengan sholat sebelum atau sesudahnya. Meskipun kedua sholat tsb bisa dijama'.

Kemudian masalah hilangnya mani', juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yg harus diqodlo. Yaitu, jika hilangnya mani' ini masih dalam waktu sholat yang minimal masih muat digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan allahu akbar) namun sholat tetsebut tidak mungkin dilaksanakan di dalam waktunya. Bila masih mungkin, maka harus dilakukan pada waktu itu (ada').

Khusus masalah hilangnya mani', sholat yg harus diqodlo tidak hanya sholat disaat mani' itu hilang, namun jg sholat sebelumnya ketika masih dalam keadaan haidl, bila kedua sholat tsb bisa dijama'.
Sedangkan sholat yang bisa dijama' adalah dzuhur dengan ashar, maghrib dengan isya. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani', apabila mani' tsb hilang diwaktu ashar dan isya' saja.


Contoh 1

Keluar haidl pada pukul 13 00. Sementara ia blm sholat dzuhur. Dua hari kemudian, haidl berhenti saat waktu ashar tinggal setengah menit menjelang maghrib

Maka

Sholat yang harus diqodlo adalah *sholat dzuhur saat datangnya haidl (sebab datangnya haidl telah melewati waktu yang cukup untuk melakukan sholat).
Dan juga sholat ashar saat berhentinya darah, serta sholat dzuhur sebelumnya (karena kedua sholat itu bisa dijama' dan saat berhentinya haidl masih ada waktu yang cukup untuk digunakan takbirotul ihrom).


Contoh 02

Keluar haidl pukul 20 00, sementara ia blm sholat isya', lima hari kemudian haidlnya berhenti pada waktu subuh.

Maka

Sholat yang harus diqodlo adalah sholat isya saat datangnya haidl saja.sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada', bila waktunya cukup digunakan bersuci ( mandi, wudlu) serta sholat pada waktunya.


Contoh 03

Keluar haidl satu menit setelah waktu sholat ashar. Sepekan kemudian, haidlnya berhenti pukul 09 00.

Maka

tidak ada sholat yang diqodlo. Sebab saat datangnya haidl meskipun telah masuk waktu ashar, namun blm melewati waktu yang cukup digunakan sholat. Sementara, saat berhentinya darah haidl terjadi diluar waktu sholat.


Sumber: Uyunul Masail linnisa LBM MHM lirboyo kediri jatim

Posting Komentar untuk "Qodlo' Sholat Sebab Datang Dan Berhentinya Haidl"