Mungkin ketika
shalat terlalu asyik saat membaca Fatihahnya, atau mungkin karena suara imamnya
sangat merdu, tanpa disadari tubuhnya bergoyang-goyang kekanan-kekiri seperti
layangan. Apakah yang demikian dapat Membatalkan shalat?
Jawab: Ya, jika
sampai bergerak tiga kali. Jika tidak maka hukumnya hukumnya makruh.
Referensi:
&بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ
: 90 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةُ ك )
اْلاِهْتِزَازُ فِي الصَّلاَةِ وَهُوَ التَّمَايُِلُ يُمْنَةً وَيُسْرَةً مَكْرُوْهٌ
مَا لَمْ يَكْثُرْ وَإِلاَّ أَبْطَلَ كَالْمُضْغِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ عَنِ اِلاضْطِرَارِ
اهـ
Posting Komentar untuk "BERGOYANG-GOYANG KETIKA SHALAT"