BERGOYANG-GOYANG KETIKA SHALAT


Mungkin ketika shalat terlalu asyik saat membaca Fatihahnya, atau mungkin karena suara imamnya sangat merdu, tanpa disadari tubuhnya bergoyang-goyang kekanan-kekiri seperti layangan. Apakah yang demikian dapat Membatalkan shalat?
Jawab: Ya, jika sampai bergerak tiga kali. Jika tidak maka hukumnya hukumnya makruh.
Referensi:
&بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 90 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةُ ك ) اْلاِهْتِزَازُ فِي الصَّلاَةِ وَهُوَ التَّمَايُِلُ يُمْنَةً وَيُسْرَةً مَكْرُوْهٌ مَا لَمْ يَكْثُرْ وَإِلاَّ أَبْطَلَ كَالْمُضْغِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ عَنِ اِلاضْطِرَارِ اهـ


Posting Komentar untuk "BERGOYANG-GOYANG KETIKA SHALAT"