Entah
karena apa, seseorang secara spontan (tidak menyengaja) bangun dari sujud
(mungkin karena kaget). Kemudian dia meneruskan dengan rukun setelahnya, tanpa
kembali bersujud. Benarkah tindakan orang tersebut?
Jawab: Tidak benar,
baginya harus kembali ke posisi sujud, sebelum melakukan rukun setelahnya.
Referensi:
&حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 2 صحـ
: 38 مكتبة دار الفكر
وَيَجِبُ أَن
لاَّ يَقْصِدَ بِرَفْعِهِ غَيْرَهُ كَمَا مَرَّ فِي الرُّكُوعِ فَلَوْ رَفَعَ فَزِعًا
مِنْ شَيْءٍ لَمْ يَكْفِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَعُودَ إلَى السُّجُودِ اهـ
Posting Komentar untuk "BANGUN DARI SUJUD KARENA KAGET"