Bagi
seseorang yang mengidap penyakit mimisan (sering keluar darah dari
hidungnya) sewaktu-waktu akan kambuh kembali. Apalagi setelah bekerja berat.
Sehingga tidak penutup kemungkinan darah mimisan tersebut akan keluar
pada saat melakukan shalat. Batalkah shalat seseorang jika di tengah melakukan shalat,
hidungnya keluar darah (jawa; mimisan) mengingat darah tersebut
merupakan hal yang najis?
Jawab: Tidak batal
apabila keluarnya sedikit, karena di-ma'fu.
Referensi:
تحفة
المحتاج في شرح المنهاج الجزء 2 صحـ : 137 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ
رَعِفَ فِي الصَّلاَةِ وَلَمْ يُصِبْهُ مِنْهُ إِلاَّ الْقَلِيلُ لَمْ يَقْطَعْهَا
وَإِنْ كَثُرَ نُزُولُهُ عَلَى مُنْفَصِلٍ عَنْهُ فَإِنْ كَثُرَ مَا أَصَابَهُ
لَزِمَهُ قَطْعُهَا اهـ
Posting Komentar untuk "KELUARNYA DARAH MIMISAN SAAT SHALAT "