Indonesia pantas untuk disemati baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, yang tak ayal tumbuhan bisa tumvuh dengan sendirinya walaupun tanpa ditanam.
Hal ini terkadang membuat sebagian masyarakat getam dengan kondiri rumput diarea pemakaman, dan tak banyak juga yang memotong atau mencabut rumout tersebut.
Lantas bagaimana hal tersebut mulenurut kacamata agama.
Berikut ulasan lengkapnya:
✏ Tidak boleh dan haram ngarit / mengambil / membersihkan
rumput di atas pusara tersebut kecuali :
(1) Rumputnya sudah kering
(2) Selain rumput yang diambil masih terdapat tanaman hijau lain di atas pusara-nya.
(2) Selain rumput yang diambil masih terdapat tanaman hijau lain di atas pusara-nya.
↪ I’aanah at-Thoolibiin II/120 :
ويحرم
أخذ شيء منهما ما لم ييبسا لما في أخذ الأولى من تفويت حظ الميت المأثور عنه صلى
الله عليه وسلم
) قوله ويحرم أخذ شيء منهما ) أي من الجريدة الخضراء ومن نحو الريحان الرطب وظاهره أنه يحرم ذلك مطلقا أي على مالكه وغيره
) قوله ويحرم أخذ شيء منهما ) أي من الجريدة الخضراء ومن نحو الريحان الرطب وظاهره أنه يحرم ذلك مطلقا أي على مالكه وغيره
وفي النهاية ويمتنع على غير مالكه أخذه من على القبر قبل يبسه فقيد ذلك بغير مالكه وفصل ابن قاسم بين أن يكون قليلا كخوصة أو خوصتين فلا يجوز لمالكه أخذه لتعلق حق الميت به وأن يكون كثيرا فيجوز له أخذه… ( وقوله من تفويت حظ الميت ) أي منفعته وهو التخفيف عنه ببركة تسبيحها….
“Diharamkan mengambil sesuatu dari keduanya
selagi belum mengering karena dapat menghilangkan bagian dan hak janazah yang
dianjurkan oleh nabi Muhammad shallalaahu alaihi wasallam.
✏ (Keterangan “Diharamkan mengambil sesuatu”) artinya
tanaman hijau/bunga-bunga basah diatas pusara. Bila menilik zhahirnya
keterangan diatas keharaman mengmbilnya mutlak baik bagi pemilik
(penanam/penabur) nya atau bagi orang lain. Dalam kitab ‘an-Nihaayah’ keharaman
mengambilnya saat ia belum kering hanya berlaku pada orang yang tidak meliki
(menanam/menabur) nya.
✔ Ibnu Qaasim merinci “Bila tanaman hijau/bunga-bunga basah
diatas pusara tersebut sedikit (sejimpit atau dua jimpit) bagi pemilik
(penanam/penabur) nya haram mengambilnya karena berhubungan dengan hak nya
mayat tapi bila tanaman hijau/bunga-bunga basah diatas pusara tersebut banyak
maka boleh ia mengambilnya.
(Keterangan ‘karena dapat menghilangkan bagian dan hak mayat) menghilangkan manfaatnya yaitu meringankan siksaan mayat akibat bacaan tasbih tanaman/bunga diatas pusara tersebut.
(Keterangan ‘karena dapat menghilangkan bagian dan hak mayat) menghilangkan manfaatnya yaitu meringankan siksaan mayat akibat bacaan tasbih tanaman/bunga diatas pusara tersebut.
Posting Komentar untuk "Hukum Mencabut Rumput Diatas Makam"