Warits dengan tirkah 30.000.000


Pertanyaan dari gus musyaffa'
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh. Adik ipar saya meninggal. Beliau meninggalkan harta -+ 30 juta.
Ahli waris yang ada
1. Ayah kandung
2. Nenek dari ibu
3. 3 saudara laki-laki sekandung
4. 2 saudari sekandung
5. 1 saudara laki-laki seayah
6. 2 paman
7. 1 bibi
Nyuwun tolong, dospundi  pembagian waris nya ?
Wassalamu'alaikum warahmatullohi wabarokaatuh
Jawab
Wa'alaikumus salam warohmatullohi wabarokatuh
Pembagian harta waritsnya dengan perincian sebagai berikut:
1. Ayah kandung (ashobah bin nafsih) = 25.000.000
2. Nenek dari ibu (1/6) = 5.000.000
3. 3 saudara laki-laki sekandung (mahjub karena ada ayah)
4. 2 saudari sekandung (mahjub karena ada ayah)
5. 1 saudara laki-laki seayah (mahjub karena ada ayah)
6. 2 paman (mahjub karena ada ayah)
7. 1 bibi (mahjub karena ada ayah)

Ingin kitab bab warist? Bisa hub admin di halaman contact, insyaallah free, terpenting selalu cantumkan nama penulis, menghargai penulis karena itu hasil jeri payah

Posting Komentar untuk "Warits dengan tirkah 30.000.000"